Apa Saja yang Harus Dilakukan Waktu Terlibat Kecelakaan di Jalan?
Siapa sih yang ngarepin kecelakaan? Tapi namanya aja musibah, ada aja risikonya, termasuk buat kita. Amit-amit kejadian ya, sebaiknya pelajari langkah-langkah berikut ini, agar kamu ga keburu panik, waktu terlibat kecelakaan pas naik motor.
Ini Kewajiban Kamu Waktu Terlibat Kecelakaan di Jalan
Ternyata, perkara kecelakaan di jalan ini, diatur lho, di Undang-undang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di Pasal 231 UU LLAJ, tentang pertolongan dan perawatan korban, kamu bisa liat kewajibanmu sebagai pengendara, sebagai berikut.
Pasal 231
Ayat (1):
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Ayat (2):
Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Pasal 232
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas; b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Etika di jalan waktu terlibat kecelakaan
Selain ketentuan atau kewajiban tertulis tadi, ada ketentuan tidak tertulis, atau etika, yang harus kamu lakukan.
1. Jangan panik maupun emosi. Tetap tenang, sembari waspada.
2. Jangan kambinghitamkan orang lain. Tentunya dalam kecelakaan, belum tentu ada yang mengaku salah. Bukan berarti, kamu boleh asal menyalahkan orang lain. Tindakan seperti ini malah akan mempersulit polisi dalam melakukan pemeriksaan.
3. Jangan kabur. Entah itu ada korban jiwa, korban luka-luka, maupun sekadar korban kerugian materi, jangan melarikan diri, sebisa mungkin. Sebab, melarikan diri akan memperberat hukuman.
Jika memang terpaksa melarikan diri demi keselamatan nyawa, cari kantor polisi atau instansi keamanan terdekat.
4. Amankan tempat kejadian. Tindakan ini akan membantu polisi dalam melakukan pengusutan, sekaligus menentukan penyebab kecelakaan. Anda bisa melakukan langkah ini dengan mematikan mesin kendaraan. Jika terjadi tumpahan bahan bakar, segera cari pasir untuk menimbunnya.
Ingat, kuncinya tetap tenang, meskipun ini bakal susah banget dilakuin. Kamu sebenernya ga perlu ngapalin langkah-langkah di atas. Cukupi ikuti hati nurani, sebagai manusia yang harus menolong sesama.
Referensi:
https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/10/180336015/terlibat-atau-lihat-kecelakaan-ini-aturannya-sesuai-undang-undang
https://lifestyle.kompas.com/read/2016/05/22/100500130/Tindakan.Pertama.Saat.Terlibat.Kecelakaan.Lalu.Lintas