Dari 6 Rambu Lalu Lintas Ini, Ada Yang Pernah Kamu Langgar?
Sebagai pengendara motor, tentunya BroSis wajib menaati aturan lalu lintas yang ada. Tidak hanya agar aman untuk diri sendiri juga untuk pengendara lain. Ada enam rambu lalu lintas yang sering dijumpai di jalanan tapi seringkali dilanggar oleh para pengendara dan terkadang membahayakan pengendara lain. Terkesan sepele karena dirasa penegakkan hukumnya belum terlaksana sepenuhnya, tapi kalau lagi apes, rambu-rambu ini juga memiliki sanksi yang cukup memberatkan apabila dilanggar. Nah, ada rambu apa saja, sih?
1. Dilarang Parkir
Rambu ini menandakan bahwa kendaraan bermotor tidak diperkenankan untuk parkir. Meski rambu dengan huruf P dicoret ini sudah terpampang jelas, masih banyak pengendara yang melanggarnya dan memarkirkan kendaraan di bawah tanda ini. Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan denda maksimal Rp 250.000, bahkan ada petugas yang langsung memberikan sanksi dengan menggemboskan ban kendaraan yang parkir sembarangan, hingga menderek kendaraan.
2. Dilarang Putar Balik
Adanya rambu dilarang putar balik bisa jadi itu adalah alur putar balik dari jalur berlawanan atau mungkin di lokasi tersebut adalah jalan dengan intensitas kecepatan yang tinggi. Pengendara biasanya melanggar rambu ini dengan alasan agar lebih dekat, dan pelanggaran rambu ini sering membuat pengendara lain kesal karena jalanan menjadi tidak nyaman dan dapat menimbulkan kemacetan/jalanan menjadi terhambat.
3. Dilarang Melintas
Sering juga dikenal dengan istilah verboden, rambu ini melarang pengendara yang dihadapkan dengan tanda untuk melintasi jalan yang dibuat satu arah. Pengendara biasanya melanggar rambu ini dengan alasan agar lebih dekat, atau hanya dilanggar begitu saja. Pelanggaran rambu ini juga sering membuat pengendara lain kesal karena jalanan menjadi tidak nyaman.
4. Dilarang Berhenti
Rambu dengan huruf S dicoret ini banyak sekali dijumpai terutama pada jalanan utama yang ramai. Tetapi, meski sudah jelas terpampang, nyatanya masih banyak pengendara yang sengaja melanggar aturannya karena dianggap tidak begitu penting. Padahal rambu yang berartikan “STOP” ini dibuat agar pengendara tidak berhenti sembarangan karena dapat membuat kemacetan di sekitar jalan. Pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.
5. Dilarang Mendahului
Rambu ini melarang pengendara untuk mendahului pengendara lain yang ada di depan. Biasanya rambu ini dipasang di daerah yang rawan kecelakaan dan ditujukan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan. Bagi mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
6. Lampu Lalu Lintas
Pelanggaran paling umum dan jadinya sering dimaklumi adalah menerobos lampu lalu lintas. Pelanggaran ini juga yang paling sering menyebabkan kecelakaan di jalanan. Padahal fungsi lampu ini untuk mengatur alur lalu lintas di persimpangan. Bagi pengendara yang melanggar rambu dari lampu lalu lintas akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
Sekian informasi terkait rambu lalu lintas yang sering dijumpai dan sanksi pelanggarannya. Dari keenam rambu lalu lintas yang sudah disebutkan, ada yang pernah BroSis langgar tidak? Semoga tidak ada ya, BroSis! Kami berharap BroSis dan pengendara motor lain selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan fokus saat berkendara agar terhindar dari bahaya kecelakaan dan tilang denda kepolisian yang terpenting selalu #CariAman. Happy safe riding!