Jangan Sepelekan Lampu Sein pada Motor
Di setiap kendaraan sepeda motor tentunya terdapat lampu sein atau turn signal di bagian depan dan belakang. Posisi lampu sein yang berada di kedua sisi motor tentu menjadi indikator pentingnya komponen ini bagi para penggunanya. Tapi BroSis pernah terpikirkan alasan mengapa lampu sein sangat penting? Yuk simak pembahasan berikut ini!
Fungsi Lampu Sein
Secara umum, lampu sein berfungsi untuk menjadi alat berkomunikasi dengan sesama pengendara dan pengguna jalan lainnya. Sedangkan secara detailnya, lampu sein berfungsi sebagai tanda belok, tanda untuk mendahului kendaraan di depan dan tanda pindah jalur agar terhindar dari kecelakaan di jalan.
Terkesan simpel, tapi fungsi-fungsi tersebut sangatlah vital. Tidak hanya dari sisi pengendara, lampu sein yang menyala juga dapat membantu pengguna jalan lain untuk memperhitungkan pergerakan dan mengantisipasi langkah yang akan diambil.
Peraturan Mengenai Lampu Sein
Karena peranan penting lampu sein untuk menjamin keselamatan berkendara, terdapat aturan global mengenai lampu sein pada kendaraan. Pada umumnya, kendaraan memiliki lampu sein berwarna kuning dan lampu rem berwarna merah.
Menurut Konvensi Vienna Tahun 1949 yang mengatur soal peraturan di jalan raya, warna lampu sein (kuning) dan rem (merah) dipilih berdasarkan kemampuan penglihatan manusia. Kedua warna ini tergolong spektrum warna dengan gelombang yang cukup panjang yang dapat meningkatkan respon pengemudi saat berkendara di kondisi terang maupun gelap. Peraturan ini juga menjadi pembatas bagi pemilik kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor untuk melakukan modifikasi pada lampu kendaraannya.
Dalam PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan juga disebutkan secara rinci mengenai ketentuan lampu kendaraan, bahwa lampu penunjuk arah harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Peraturan ini melarang pemilik kendaraan untuk mengganti warna lampu, memasang lampu tambahan yang membuat silau pengemudi lain, atau melapisi lampu dengan benda yang membuat sinarnya redup.
Tata Cara Penggunaan
Menyalakan lampu sein ternyata tidak bisa sembarang juga. Lampu sein tidak boleh dinyalakan mendadak sebelum belok, pindah jalur atau menyalip. Tergantung kecepatan, pengemudi harus mengambil jarak 10 hingga 20 meter untuk menyalakan lampu sein. Selain itu, pengemudi harus memastikan bahwa kondisi jalanan di belakang, depan dan samping sudah aman sebelum melakukan manuver. Hati-hati, kalau tidak sesuai aturannya, kalian bisa melanggar UU No. 22 Tahun 2009 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lho!
Begitulah peranan lampu sein yang sangat penting untuk diketahui. Pastikan untuk selalu menerapkan etika penggunaannya demi keselamatan bersama saat berkendara. Jangan lupa untuk melakukan perawatan lampu sein dengan servis secara berkala, tentunya dengan booking servis melalui Daya Auto biar nggak terlewat! Download aplikasinya di AppStore atau Google Play Store sekarang juga!