Warna-warna Rambu Dipilih Dengan Pertimbangan Ini Lho
Kamu sadar ga sih, rambu-rambu lalu lintas itu, dibikin dengan beberapa warna. Ini bukan perkara keindahan atau estetika, lho. Tapi soal keamanan dan keselamatan berkendara. Rambu-rambu lalu lintas, dibuat dengan tiga warna dasar.
Ketiganya adalah kuning, biru, dan merah. Masing-masing warna, mewakili fungsi rambu-rambu tersebut.
Arti Warna pada Rambu Lalu-lintas
Berdasarkan jenisnya, rambut lalu-lintas dibagi menjadi empat kelompok. Keempatnya adalah rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk. Nah, tiap rambu tersebut dibuat dengan warna dasar tertentu, sesuai fungsinya.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai tiga warna tersebut pada rambu-rambu lalu-lintas, yang biasa kamu jumpai di jalan.
1. Kuning
Rambu-rambu berwarna dasar kuning, bertujuan untuk memperingatkan pengemudi, agar waspada dengan kondisi jalan di sekitarnya. Rambu berwarna kuning memberikan peringatan mengenai kemungkinan adanya bahaya di sekitar kamu. Bahaya tersebut mencakup kondisi prasarana jalan, alam, cuaca, lingkungan, maupun lokasi rawan kecelakaan.
Rambu dengan warna dasar kuning ini bisa kamu jumpai di sekitar perlintasan kereta api. Begitu pula dengan rambu-rambu yang menunjukan penyempitan jalan, maupun persimpangan.
2. Biru
Ada dua arti warna biru pada rambu lalu-lintas. Pertama, untuk memerintahkan pengemudi mengikuti perintah pada rambu. Misalnya, untuk membatasi laju maksimal kendaraan pada kecepatan tertentu.
Kedua, untuk menjadi petunjuk lokasi tempat tertentu. Misalnya rumah sakit, SPBU, atau rest area.
3. Merah
Bisa ditebak, sesuai warnanya, rambu dengan warna dasar merah, berfungsi sebagai larangan. Rambu dengan warna dasar merah, menyatakan perbuatan yang tidak boleh kamu lakukan, selama berkendara.
Misalnya, larangan berhenti di ruas jalan tertentu. Atau, melarang kendaraan berlawanan arah, masuk ke jalan satu arah.
Semua fungsi rambu-rambu lalu lintas, termasuk ketiga warna tersebut, dijelaskan dengan lengkap di Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 13 Tahun 2014, Tentang Rambu Lalu Lintas.
Jadi ga heran kan, kamu harus ikut tes buta warna, biar bisa dapet SIM? Kalo ga ngerasin tes ini, perlu dicurigai. Nembak ya, SIM-nya?
Referensi:
https://www.msn.com/id-id/otomotif/berita/jangan-abaikan-warna-rambu-lalu-lintas/ar-AAzyAfC
Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 13 Tahun 2014, Tentang Rambu Lalu Lintas.