Saat berkendara di jalan raya, pernahkah Brosis melihat dua rambu yang sekilas mirip tapi punya makna yang beda jauh. Satunya adalah lingkaran merah dengan huruf “P” yang dicoret satu garis miring (Dilarang Parkir), dan satunya lagi lingkaran merah dengan huruf “S” yang dicoret silang (Dilarang Berhenti).
Banyak pengendara yang masih bingung atau menganggap keduanya sama saja. Padahal, kalau Brosis salah eksekusi, urusannya bisa panjang, mulai dari macet yang mengular sampai kena tilang polisi.
Untuk itu, Minho akan ajak Brosis semua untuk bedah aturan undang-undangnya dan apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan!
Pertama adalah soal aturan mengenai parkir dan berhenti ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan Pasal 1 angka 15 dan 16, berikut perbedaannya:
Nah, sanksi bagi Brosis yang melanggar rambu-rambu ini juga tidak main-main. Menurut Pasal 287 ayat (3), pelanggar rambu dilarang parkir atau dilarang berhenti dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Sekarang kita bahas perbedaan kedua rambu tersebut, Biar Brosis enggak salah lagi. Simak penjelasan berikut.
Rambu Dilarang Parkir (P Coret)
Rambu ini berarti Brosis tidak boleh melakukan aktivitas “Parkir”. Namun, ada hal yang sering disalahartikan:
Rambu Dilarang Berhenti/Stop (S Coret Silang)
Rambu ini jauh lebih ketat daripada rambu P coret. Jika Brosis melihat huruf S yang disilang, artinya area tersebut adalah area krusial (seperti tikungan, tanjakan, atau area padat) yang tidak boleh ada hambatan sedikit pun.
Memahami perbedaan ini bukan cuma soal menghindari denda Rp500 ribu, tapi soal etika berkendara. Dengan tidak berhenti sembarangan, Brosis sudah ikut berkontribusi mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.
Sumber berita : https://daya-motora.com/news/apa-perbedaan-rambu-dilarang-parkir-dan-dilarang-berhenti-stop