3 Hal yang Harus Diperhatikan Soal Tilang
Sudah berapa kali kamu ditilang, sejak pertama kali bisa naik motor? Atau mungkin kamu malah sama sekali belum pernah mendapatkan surat tilang dari petugas kepolisian?
Kamu harus mengetahui tiga hal penting ini mengenai tilang. Jadi, waktu nanti kena tilang (dan semoga sih kamu selalu tertib berkendara, dan ga kena tilang), kamu udah tau harus ngapain aja.
Apa aja sih yang harus diketahui soal tilang?
Setidaknya, kamu harus paham tiga hal ini tentang tilang, yaitu prosedur penilangan, ancaman atas tindakan menyuap polisi, dan sumber informasi lengkap soal tilang.
1. Prosedur penilangan
Saat kedapatan melakukan pelanggaran peraturan lalu-lintas, polisi bakal menghentikan kamu, menyapa, dan menjelaskan kesalahanmu. Gimana, udah cukup deg-degan? Siksa batin ini masih panjang. Selanjutnya, polisi akan menjelaskan mengenai pasal-pasal yang kamu langgar, serta menginformasikan tentang besarnya denda yang harus dibayar.
Ada dua jenis slip yang bisa kamu pilih, yaitu slip merah dan slip biru. Kamu dipersilakan meminta slip merah jika menolak kesalahan yang didakwakan, dan bersedia menjalani sidang tilang. Kalau kamu menerima kesealahan yang didakwakan, silakan pilih slip biru. Dengan mengambil slip biru ini, kamu tinggal membayar denda di BRI di lokasi sekitar tempat kamu ditilang. Kalau sudah membayarnya, kamu bisa mengambil SIM/STNK yang ditahan, di polsek tempat kejadian.
2. “Salam damai” alias menyuap polisi
Anak-anak muda harus punya seperti kamu itu harusnya jadi contoh bagi masyarakat, keluarga, dan pastinya gebetanmu sendiri! Malu dong kalo masih berniat kasih “salam damai” alias menyuap polisi. Lagian, kenapa mesti pake acara nyuap polisi segala sih?
Jangan coba-coba ya. Soalnya, kalo kamu terbukti menyuap polisi, kamu bisa dihukum penjara lho! Kok gitu? Ya jelas, soalnya menyuap polisi itu merupakan perbuatan melanggar hukum.
3. Informasi lengkap tentang tilang
Kalo masih penasaran sama informasi lengkap soal tilang, kamu bisa cari di Internet, tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi pengendara motor yang baik itu bukan sekadar pake atribut lengkap dan motor kinclong. Perilaku berkendara juga penting lho. Lagian, emang kamu mau ditinggalin gebetan, gara-gara dia ilfil liat kamu ga tertib di jalan?
Referensi:
https://www.polri.go.id/m_tentang_tilang.php