Siapa sih yang tidak ingin motor kesayangannya tampil beda dan selalu terlihat mulus? Salah satu cara paling instan dan populer yang sering dilakukan para pemilik motor adalah dengan memasang scotlite atau stiker wrapping. Selain untuk melindungi cat orisinal dari goresan, pemasangan scotlite juga sering digunakan untuk mengubah tampilan motor agar lebih personal.
Namun, di balik estetika yang ditawarkan, muncul pertanyaan penting, “Secara hukum, apa boleh kita menutup bodi motor pakai scotlite?”
Dan jawabannya adalah boleh brosis, namun Brosis harus terlebih dulu tahu dan memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang agar tidak menjadi sasaran tilang saat ada pemeriksaan di jalan.
Terlebih dahulu Brosis harus tahu mengenai aturan Hukum Mengenai Warna Kendaraan. Di Indonesia, identitas sebuah kendaraan motor diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap kendaraan memiliki identitas warna yang tercatat secara resmi di dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Jika Brosis menutup bodi motor dengan scotlite hingga mengubah warna dasarnya tanpa melapor, maka Brosis dianggap melanggar aturan identitas kendaraan. Hal ini berkaitan dengan Pasal 64 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor diregistrasi, termasuk mengenai perubahan warnanya.
Apa yang “Boleh” Dilakukan Brosis?
Apa yang “Tidak Boleh” Dilakukan Brosis?
Jadi, memasang scotlite itu sah-sah saja ya Brosis, selama tujuannya untuk perlindungan atau variasi kecil. Namun, jika Brosis berniat melakukan perubahan warna secara total, jangan lupa untuk mengurus legalitasnya agar perjalanan Brosis tetap tenang dan bebas dari rasa was-was saat ada razia.
Untuk melakukan pergantian sparepart serta menjaga kinerja mesin dan seluruh komponen sepeda motor tetap optimal, langkukanlah service rutin di bengkel AHASS terdekat. Manfaatkanlah fasilitas booking service untuk perawatan sepeda motor bebas antri.
Sumber : https://daya-motora.com/news/apa-boleh-menutup-bodi-motor-pakai-scotlite