Berapa Besarnya Denda Tilang untuk Setiap Pelanggaran di Jalan?
Rambu-rambu yang ada di jalan raya itu, yang pasti terlihat oleh kamu, pasti dipasang demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Namun ada kalanya, kamu melakukan pelanggaran. Ya namanya saja manusia, gudangnya salah.
Tapi ya jangan terus-terusan salah. Makanya, ada yang namanya bukti pelanggaran alias tilang. Biar kamu kena efek jeranya, kalau melakukan pelanggaran, entah itu disengaja atau tidak. Berapa sih besarnya tilang buat setiap jenis pelanggaran oleh pengendara motor di jalan raya?
Denda tilang itu ga murah, lho!
Seluruh ketentuan mengenai denda tilang, diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi ya kamu jangan coba-coba nawar dendanya ke petugas kepolisian yang menilang di jalan ya! Berikut ini besarnya denda tilang untuk sejumlah pelanggaran.
- Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, harus membayar denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan (berdasarkan Pasal 287 ayat 1).
- Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar nasional, terancam denda maksimal Rp 250 ribu, atau pidana kurungan paling lama satu bulan (berdasarkan Pasal 291 ayat 1).
- Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di malam hari, harus siap menghadapi denda maksimal Rp 250 ribu, atau pidana kurungan paling lama satu bulan (berdasarkan Pasal 293 ayat 1).
- Pengendara sepeda motor yang berkendara tanpa menyalakan lampu utama di siang hari, akan dikenai denda paling banyak Rp 100 ribu, atau pidana kurungan paling lama 15 hari (berdasarkan Pasal 293 ayat 2).
- Pengendara sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa menyalakan lampu sen, akan didenda maksimal Rp 250 ribu, atau pidana kurungan paling lama satu bulan (berdasarkan Pasal 294).
Nah, gimana denda tilang tersebut? Ga murah kan? Itu karena nyawa kamu memang mahal! Coba kalau kamu tertib berkendara di jalan, uangmu itu kan bisa disimpan buat servis motor, atau nongkrong sama gebetan abadimu!
Referensi:
https://www.polri.go.id/m_tentang_tilang.php