BroSis Mau Melakukan Modifikasi Motor? Pahami 5 Hal Berikut Agar Aman dari Tilang
Memodifikasi motor bisa jadi salah satu cara untuk mengekspresikan jati diri pengendara motor. Tetapi dengan adanya pro dan kontra di ruang publik mengenai modifikasi motor yang menjadi sasaran tilang kepolisian dan mengurangi nilai keamanan motor, banyak dari BroSis masih ragu untuk melakukannya. Walaupun dalam Pasal 277 UU no.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa selama modifikasi tidak menyalahi aturan yang berlaku, maka motor masih boleh boleh digunakan di jalan raya.
Apapun itu jenisnya, baik itu motor matik, bebek, ataupun sport, cara memodifikasi motor pada dasarnya tidak berbeda jauh. Yang penting adalah memilih barang yang berkualitas sehingga hasilnya akan bagus, resmi, dan sesuai aturan. Tapi sejauh mana BroSis bisa melakukan modifikasi motor agar tetap aman dan terhindar dari tilang? Simak 5 hal berikut yang perlu diperhatikan ketika BroSis memodifikasi motor kesayangan!
1. Jangan merubah rangka kendaraan
Perubahan rangka kendaraan sangat dilarang ketika memodifikasi motor. Motor yang dikeluarkan oleh pabrik sudah melalui proses standarisasi keamanan dan kenyamanan berkendara. Jika dari kerangkanya saja diubah, pastinya aspek tersebut dapat hilang dan membahayakan diri juga pengendara lain.
2. Hindari merubah dimensi motor secara ekstrim
Sama dengan rangka kendaraan, motor didesain dengan dimensi tertentu yang sudah memiliki standarnya. Maka pastikan modifikasi tidak merubah dimensi motor yang dapat merubah ukuran panjang, lebar maupun volume kendaraan yang sudah tertera di BPKB dan STNKnya, seperti penambahan roda.
3. Perubahan warna kendaraan wajib dilaporkan
Jika ingin berkreasi dengan warna pada motor, BroSis bisa memulai dengan menambahkan sticker variasi dengan catatan tidak menutupi seluruh permukaan warna motor. Akan tetapi, jika memang ingin merubah warna cat motor secara keseluruhan, BroSis wajib melaporkan perubahan kepada pihak kepolisian untuk keperluan data surat kendaraan juga menyertakan surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna.
4. Tidak merubah kapasitas mesin motor
Perubahan dengan meningkatkan atau menurunkan kapasitas mesin motor sangat dilarang, karena dapat membahayakan diri juga pengendara lain. Selain itu, perubahan ini akan ditindak lebih lanjut dan lebih rumit, karena tidak hanya melibatkan pihak kepolisian, tetapi juga dinas perhubungan. BroSis tidak mau hal ini terjadi, kan?
5. Modifikasi dengan aksesoris yang mengutamakan keselamatan
Sebaiknya BroSis memfokuskan modifikasi pada aspek aksesoris saja pada motor yang tentunya sesuai dengan selera. Menambah atau mengganti aksesoris boleh saja, tetapi jangan sampai menghilangkan aksesoris keselamatan pada motor seperti kaca spion dan lampu sein. Jika ingin mengganti dengan model lain, BroSis wajib memilih aksesoris yang tidak membahayakan keselamatan diri juga pengendara lain.
Dari jenis modifikasi motor yang sederhana maupun modifikasi yang lebih rumit, tentunya BroSis perlu mempersiapkan perencanaan yang matang serta biaya lebih. Selain itu pastikan untuk mengetahui isi garansi kendaraan yang dimiliki BroSis sebelum memodifikasi. Jangan sampai garansi hangus karena ada modifikasi yang merusak atau menghilangkan bagian yang disebutkan dalam garansi. Untuk motor Honda sendiri, pemasangan customized part akan menggugurkan syarat dan ketentuan garansi (Warranty Claim) sepeda motor Honda dan terhadap komponen/parts yang terkait. Sedangkan penggunaan part dan aksesoris resmi Honda tidak akan menggugurkan garansi. Maka dari itu, kamu wajib mempertimbangkan dan merencanakan dengan matang yaa..
Itulah beberapa hal yang wajib dipertimbangkan dalam memodifikasi motor agar tetap aman serta terbebas dari tilang. Sekarang BroSis tidak perlu ragu untuk melakukan modifikasi asalkan tetap sesuai aturan. BroSis juga bisa cek katalog di aplikasi Daya Auto untuk memesan produk sparepart dan aksesoris resmi motor Honda yang pastinya berkualitas tinggi biar lebih yakin ketika memodifikasi motor kesayangan. Selamat bereksperimen dan tetap perhatikan keamanan berkendara, ya!