Buat SIM Gratis di tanggal 1 Juli
Menyambut HUT Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli, beberapa kepolisian daerah di Indonesia memberikan pelayanan SIM / Surat Izin Mengemudi gratis.
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan biaya untuk uji kesehatan yang menjadi bagian dari pembuatan atau perpanjangan SIM, tetap berlaku normal.
Berikut merupakan biaya pembuatan SIM :
Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya pembuatan SIM D sebesar Rp 50.000
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.Syarat pembuatan SIM gratis antara lain :
- Hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020
- Hanya berlaku untuk warga yang berulang tahun 1 Juli (diterapkan oleh Polda Jawa Timur, Polres Kepulauan Sangihe,Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang).
- Hanya untuk kalangan tertentu tergantung kebijakan masing-masing daerah
Sumber :
https://www.kompas.tv/article/86979/infografis-syarat-bikin-sim-gratis-se-indonesia-pada-1-juli-2020
https://polkrim.news/polri-gelar-pembuatan-sim-gratis-1-juli-2020-seindonesia-ini-syaratnya