Cara Mengurus STNK yang Hilang
Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa STNK untuk mengetahui bila kendaraan yang digunakan legal. STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Seringkali pemilik kendaraan kehilangan STNK. Jangan panik dulu, berikut merupakan prosedur untuk mengurus STNK yang hilang dan syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi.
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Hal pertama yang dilakukan ketika kehilangan STNK adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Kamu bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres.
Setelah melapor ke kantor polisi, kamu akan mendapatkan surat kehilangan atau disebut Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atau (SKTLK). Surat inilah yang nanti harus dibawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK. SKTLK merupakan surat pengantar resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses pengurusan kembali.
2. Siapkan Berkas
Saat mengurus STNK hilang, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berkas-berkas yang dimaksud antara lain, KTP asli pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang, Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi,BPKB asli maupun fotokopi.
Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat kamu membeli kendaraan bermotor.
3. Datang ke Kantor Samsat
Langkah selanjutnya ialah pergi ke kantor Samsat.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Cara mengurus STNK hilang diawali dengan pengisian formulir pendaftaran. Saat mengisi formulir, pastikan data yang ditulis sudah benar dan lengkap. Jangan lupa serahkan kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir ke loket STNK hilang.
5. Menyerahkan Semua Berkas & Persyaratan
Untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, tersedia loket khusus. Kalau kamu tidak mengetahui nomor / loket khusus, kamu bisa menanyakan kepada petugas. Setelah semua kelengkapan dan syarat terpenuhi, letakkan semua dokumen yang diperlukan dan menunggu cek fisik kendaraan.
6. Cek Fisik Kendaraan
Setelah semua prosedur administrasi selesai, pemeriksaan kondisi fisik kendaraan harus dilakukan. Tidak hanya cek fisik, pada tahap ini kamu juga menggesek nomor rangka dan mesin. Seusai cek fisik kendaraan, sebaiknya pemilik kendaraan segera menggandakan hasil cek fisik kendaraan.
7. Melakukan Pembayaran
Anda perlu membayar biaya pembuatan STNK di loket pembayaran. Sebelum melakukan hal tersebut, pastikan kendaraan terbebas pajak agar tak terkena denda. Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: Kendaraan dua Rp 50.000 dan Kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.
8. STNK Jadi
Selanjutnya, serahkan bukti pembayaran dan tunggu proses validasi untuk mendapatkan STNK baru.
Sumber :
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4310349/enggak-usah-panik-begini-cara-urus-stnk-yang-hilang
https://oto.detik.com/berita/d-4778020/ini-cara-mengurus-stnk-hilang-tak-perlu-pakai-calo-dan-nggak-mahal https://www.cermati.com/artikel/stnk-hilang-ini-dia-cara-mengurusnya
https://www.cermati.com/artikel/stnk-hilang-ini-dia-cara-mengurusnya