Cara Registrasi Motor di Daya Auto
Berbagai urusan motor bisa lebih mudah dengan aplikasi Daya Auto. Salah satunya, BroSis bisa booking Servis Bengkel ataupun Servis Rumah melalui aplikasi Daya Auto. Kerennya, BroSis bisa booking servis dalam periode H-90 sampai dengan hari H servis, dan booking servis hari H minimal dilakukan 2 jam sebelum waktu servis.
Biar bisa menikmati fitur booking servis dari Daya Auto, ada hal wajib yang harus BroSis lakukan terlebih dahulu. Yap, BroSis harus registrasi motornya di aplikasi Daya Auto! Nah, first timer sudah tahu cara registrasi motornya, belum? Cek penjelasan di bawah ini, ya!
Langkah-langkah Registrasi Motor di Daya Auto
- Buka aplikasi Daya Auto
- Pada halaman Home ada bagian “Motor Saya”, lalu klik Tambah Motor
- Tuliskan nomor mesin BroSis (nomor mesin bisa dicek di STNK, jika belum dapat STNK bisa dicek di body motor)
- Cek nomor motor BroSis dengan klik tombol kaca pembesar (jika nomor mesin tidak ditemukan, klik “Tidak Menemukan?”)
- Pilih provinsi pembelian motor jika pembelian motor di luar wilayah Jawa Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara
- Lengkapi pengisian data sebagai berikut:
1. Nomor Polisi
2. Masa berlaku STNK (aka nada reminder terkait STNK BroSis), kemudian klik lanjut
- Motor berhasil ditambahkan!
Catatan
- Motor dibawah tahun 2010 tidak dapat diregistrasi
- Untuk mendapatkan informasi KPB dan asuransi, konsumen harus melakukan registrasi secara otomatis
- Konsumen yang pada saat registrasi sudah tidak memiliki KPB/KPBnya sudah expired sebelum diregistrasikan akan memperoleh Voucher RP 20.000
- Voucher berlaku untuk booking servis berikutnya dengan masa berlaku 3 bulan dari tanggal diterima
Gimana, cara menambahkan motor di aplikasi Daya Auto sangat mudah, bukan? Tinggal buka aplikasi dan isi data-data yang diperlukan. Gak perlu nunggu lama, langsung saja download aplikasinya di Google Play Store atau AppStore dan nikmati berbagai kemudahannya!