Lampu Rem Motor Jangan Diganti Putih !
BroSis, pernah ngga saat lagi riding malam terus ketemu motor dengan brake light yang warna putih? bikin bingung ya?
Sebenarnya, hal tersebut sudah ada aturannya lho dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 48 ayat 2 huruf i, yaitu: I. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya, pada kendaraan terdiri atas:
1. Lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem, warna merah.
5. Lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang warna merah.
7. Lampu mundur, warna putih atau kuning muda kalau memang memasang lampu rem putih tentu melanggar peraturan, kalau lampu utama putih tidak masalah.
Dari aturan tersebut, secara jelas pada poin nomor empat dan enam menegaskan pelarangan penggunaan lampu belakang sepeda motor dengan nyala terang, selain merah.
Hal tersebut membahayakan pengendara lain dengan membuat pengendara lain menjadi kagok dan berasumsi bahwa lampu tersebut menuju kearahnya.
Jadi untuk BroSis yang masih pakai lampu rem berwarna putih, buruan diganti ya! Dan untuk BroSis lainnya, tetap berkendara secara aman dan waspada ya!