Perpanjang SIM Secara Online Kini Bisa Lewat Layanan SINAR
BroSis sudah update dengan berita tentang layanan SINAR? SINAR, atau SIM Nasional Presisi, merupakan salah satu fitur layanan di aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjangan dan pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis online. Fitur SINAR baru diluncurkan secara resmi pada 13 April 2021 silam oleh Korlantas Polri. Fitur SINAR ditujukan untuk memberi opsi metode layanan bagi masyarakat agar dapat mengurangi kerumunan terlebih di masa pandemi saat ini, dengan catatan layanan SIM Keliling masih tetap beroperasi.
Layanan SINAR baru berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa mengharuskan pemohon untuk datang ke Satpas. Sedangkan untuk pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus melengkapi data-datanya dalam aplikasi untuk kemudian menentukan jadwal ujian praktek secara langsung setelah memenuhi persyaratan saat registrasi online. Namun aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk Android saja.
Dilansir dari website Korlantas Polri, peluncuran layanan SINAR merupakan bagian dari program presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0. Dengan adanya fitur SINAR yang memanfaatkan Big Data Analytics, diharapkan pelayanan Polri dapat semakin membaik dan memudahkan masyarakat. Alhasil, BroSis bisa melakukan perpanjangan SIM yang lebih aman dan nyaman dari mana saja.
Lalu bagaimana alurnya? Mungkin bagi sebagian BroSis masih belum familiar dengan sistem yang berbasis online, tapi jangan khawatir kalian bisa baca sekilas panduan melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SINAR sebagai berikut.
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi dengan melengkapi data NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman SIM
Pembayaran perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan metode melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking. Hingga saat ini, Korlantas Polri masih berupaya untuk memperluas metode pembayaran layanannya. Berikut adalah rincian biaya yang akan dikenakan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
1. Pembuatan SIM A Rp 120.000 – Perpanjang SIM A Rp 80.000
2. Pembuatan SIM C Baru Rp100.000 – Perpanjang SIM C Rp75.000.
Sekian panduan mengenai perpanjangan SIM melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri. Silahkan mencoba, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum tenggat waktunya, ya!