Siap-siap, Dua Tahun Pajak Kendaraan Mati, Data STNK Bakal Dihapuskan
Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar pajak dalam setiap tahunnya secara tertib. Namun, enggak jarang ada yang telat dalam membayar bahkan ada juga yang tidak membayar pajak kendaraan hingga bertahun-tahun lamanya.
Nah, buat BroSis pemilik kendaraan yang dua tahun pajak kendaraanya mati alias tidak diperpanjang, mesti siap-siap. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
Kebijakan tersebut bisa segera dijalankan karena pada dasarnya sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dilansir dari NTMC Polri (19/12/2022). Dalam aturan itu dijelaskan pula, bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor. Khususnya terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK-nya habis. Atau, kepada kendaraan yang masa berlaku STNK habis karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB.
Firman juga menambahkan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. “Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ujar Firman. Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Nah, BroSis gamau kan jika motor Honda kesayangannya menjadi motor bodong ? Yuk mulai sekarang untuk taat bayar pajak. BroSis bisa cek masa berlaku STNK melalui aplikasi Daya Auto juga loh. Jadi jangan sampai kelupaan bayar pajak ya.