Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mulai Diberlakukan di Kota Bandung
Akhir-akhir ini mungkin BroSis pernah melihat ada kamera yang secara aktif merekam lalu lintas dan menembak kilatan cahaya saat melewati persimpangan jalan raya di Kota Bandung. Usut punya usut, fenomena tersebut merupakan bagian dari Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang sudah mulai diberlakukan di Bandung.
Pada 23 Maret 2021 silam, Kapolri telah resmikan peluncuran e-TLE tahap 1 di Indonesia. Sebanyak 244 kamera tilang elektronik baru telah terpasang di 12 Polda, salah satunya adalah Polda Jawa Barat. Saat ini, Polda Jawa Barat telah memberlakukan tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung. Lima di antaranya adalah Simpang Pasteur, Simpang Dago-Cikapayang, Simpang Kiaracondong-Bypass, Simpang Gedebage, dan Simpang Lima Kosambi.
Pada dasarnya, e-TLE merupakan sistem yang mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Kamera e-TLE memiliki teknologi untuk menyimpan video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran. Bahkan teknologi e-TLE dapat mencatat pelanggaran lalu lintas di malam hari meski tidak ada petugas.
Berlakunya e-TLE diharapkan dapat membentuk disiplin masyarakat saat berkendara dan meminimalisir adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang saat menilang pelanggar lalu lintas. Sistem ini juga menjadi bentuk awal pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam upaya penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Berikut ini adalah jenis pelanggaran tilang elektronik berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang perlu diperhatikan oleh Brosis saat berkendara:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
3. Melanggar batas kecepatan
4. Menggunakan pelat nomor palsu
5. Berkendara melawan arus
6. Menerobos lampu merah
7. Tidak menggunakan helm
8. Berboncengan lebih dari tiga orang
9. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari
Selain jenis pelanggaran di atas, e-TLE juga dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan dari luar wilayahnya. Maka dari itu, BroSis yang datang dari luar kota juga tetap harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
Sekarang BroSis sudah paham informasi seputar jenis pelanggaran tilang elektronik yang berlaku, kan? Nah, pastikan BroSis tetap menjaga keamanan dan menaati peraturan lalu lintas saat berkendara, ya!