Sekarang Udah Ada SIM Online, Bagaimana Cara Bikinnya?
Coba lihat dulu SIM kamu. Apakah masa berlakunya masih panjang? Atau jangan-jangan, kamu malah selama ini mengendarai sepeda motor tanpa SIM? Udah deh, kamu jangan banyak alasan. Sekarang, bikin SIM itu udah praktis banget. Bahkan, kamu bisa melakukan pendaftaran SIM secara online. Bagaimana langkah-langkahnya?
Langkah mendaftar SIM Online
Pastikan kamu memiliki koneksi Internet yang lancar dan tidak terputus-putus, saat hendak melakukan pendaftaran SIM online. Selanjutnya, lakukan langkah-langkah berikut ini.
-
- Akses website http://sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan
- Pilih “Pendaftaran SIM Online”
- Baca informasi mengenai pendaftaran terlebih dulu
- Isi formulir data permohonan
- Siapkan KTP, untuk mengisi formulir data pribadi
- Masukkan data nomor kontak yang bisa dihubungi dalam kondisi darurat
- Lakukan konfirmasi data
- Pilih metode pembayaran
- Tentukan tanggal kedatangan
- Membaca serta menyetujui persetujuan pendaftaran SIM online
Selanjutnya, kamu akan menerima email dan SMS yang berisi informasi kode bayar. Setelah melakukan pembayaran, kamu bisa datang pada tanggal yang telah ditentukan, ke kantor satpas pilihanmu.
Lho, kita harus tetap datang juga?
Iya, betul. Kita harus tetap datang ke kantor Satpas SIM sesuai pilihan. Lho, terus buat apa daftar online? Prosedur online ini membantu kita menghemat waktu ketika tiba di kantor Satpas. Selain itu, berikut ini manfaat melakukan registrasi SIM online:
- Pendaftaran bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun kamu mau, selagi ada koneksi Internet
- Kamu tidak perlu mengantre di kantor Satpas untuk melakukan pendaftaran
- Kamu bisa memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan
Yang harus kamu ingat, tanggal kedatangan ke Satpas, tidak boleh melewati tanggal kedaluwarsa SIM. Selain itu, jangan lupa untuk mengisi informasi mengenai rekening pengembalian dana. Jadi, kalau kamu nanti tidak lulus tes atau mengundurkan diri, biaya yang sudah kamu bayarkan, akan dikembalikan.
Berapa biaya bikin SIM C?
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya untuk membuat SIM C baru adalah Rp 100 ribu. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM motor ini, kamu hanya perlu membayar Rp 75 ribu. Di luar biaya tersebut, ada biaya administrasi Rp 5.000.
Nah, sekarang kamu ga ada alasan lagi ya, buat ga punya SIM C. Malu kan, kalo pas lagi boncengin gebetan, kamu kena tilang bapak dan ibu polisi yang lagi Razia, gara-gara kamu ga punya SIM?